LES PRIVAT 74079829 di semarang.GRATIS trik berhitung cepat & soal dari internet,

LES PRIVAT dengan Latihan soal dari internet,Try out dan guru datang ke rumah murid.HARGA TERJANGKAU.SEGERA hubungi 7407 9829

Rabu, 03 Februari 2010

EYD

EYD

(EJAAN YANG DISEMPURNAKAN)


PENULISAN HURUF

  1. Huruf Besar atau Huruf Kapital

Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama pada kalimat.

Contoh :

  • Ayah pergi ke kantor.

  • Jagalah kebersihan sekolah!

Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama petikan langsung.

Contoh :

  • Bapak bertanya, “Apa yang kamu bawa itu?”

Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama dalam ungkapan-ungkapan yang berhubungan dengan hal-hal keagamaan, kitab suci, nama Tuhan termasuk kata gantinya.

Contoh :

  • Qur’ an - Kristen

  • Yang Maha Kuasa - Kristen

  • Weda - Islam

Besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama gelar kehormatan ketuhanan, dan keagamaan yang diilcuti nama orang.

Contoh:

  • Haji Abdul Hakim

  • Sultan Agung

Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama pada nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang

Contoh:

  • Presiden Susilo Bambang Yudoyono

  • Walikota Bambang DH.

Tempat perhatikanlah penulisan di bawak m

  • Siapakah presiden Amerika sekarang?

  • Kolon& Laksono barn dilantik menjadi brigadir jenderal.

Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama orang.

Contoh:

  • Narindra Ernawati Alex Afandi

  • Azanita Zahrin

Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku, dan bahasa

Contoh:

  • Bangsa Indonesia

Tetapi, perhatikan penulisan di bawah ini.

  • Mengindonesiakan kata-kata asing

  • keinggris-inggrisan

Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama hari, bulan, tahun, hari raya, dan peristiwa sejarah.

Contoh:

  • Hari Selasa

  • Bulan Desember

Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertania nama khas dan geografi

Contoh:

  • Surabaya Timur Tengah

  • Semarang




Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama resmi, lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi.

Contoh:

  • Dewan Pertimbangan Agung

  • Departemen Transmigrasi

  • Kerajaan Demak

  • Piagam Jakarta

Huruf besar atau huruf kapitál dipakai sebagai huruf pertama semua kata untuk nama buku, majalah, surat kabar, dan judul karangan, kecuali kata partikel seperti:

  • di, ke, dari, untuk, dan yang, yang maria tidak terletak pada posisi awal.

Contoh :

  • Bintang Indonesia

  • Siti Nurbaya

  • Pelajaran Fisika untuk SMP Azab dan Sengsara

Huruf besar atau huruf kapital dipakai dalam singkatan nama, gelar dan sapaan

Contoh:

  • Nn. Nona

  • Sdr. Saudar

  • Prof. Profesor

Catatan

Untuk menulis singkatan selalu diikuti tanda

Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata petunjuk hubungan kekerabatan seperti Bapak, ibu, adik, saudara, kakak, dan paman yang dipakai sebagai kata ganti atau sapaan.

Contoh:

  • Kapan Ibu pergi ice Jakarta?

  • Ke maria kita akan pergi, Pak?

  • Mereka pergi ke mmah Pak Lurah.

Catatan:

  • Huruf besar/kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata petunjuk hubungan kekerabatan yang tida dipakai sebagai Icata ganti atau sapaan

Contoh:

  • Kita hams menghormati bapak dan ibu kita.


  1. Huruf Miring

Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk:

Menulis nama buku, majalah dan stint kabar yang dikutip dalam karangaN

Contoh:

Surat kabar Kompas

  • Stuasoma karangan Mpu Tantular

Menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, atau ke

Contoh:

  • Buatlah kalimat dengan makan malam.

  • Huruf terakhir kata makan adalah m.

Menuliskan kata nama-nama ilmiah, atau ungkapan asing kecuali yang telah disesuaikan ejaannya.

Contoh:

  • Oryza saativa nama latin dan tajiaman pada.

  • Ora Et Labora artinya bekerja sambil berdoa.

Catatan:

  • Dalam tulisan tangan atau ketilcan, huruf atau kata yang akan dicetak miring diberi satu garis mendatar dibawahnya.

MISI KESENIAN

CONTOH MISI KESENIAN BUDAYA INDONESIA YANG PERNAH TAMPIL DI TINGKAT INTERNASIONAL


  1. Waljinah dan Didi Kempot pernah tampil di Suriname, Jepang, Amerika, Thailand

  2. Lagu Langgam Bengawan Solo pernah tampil di Belanda

  3. Lagu Air Terjun Tawang MAnggu Solo pernah tampil di Malaysia, Brunei Darusalam

  4. Tim kesenian Sumatra Selatan pernah tampil di Malaysia, Singapura dlaam acara festival gendang nusantara

  5. Kelompok kesenian Beugenville pernah tampil di : Madrid, Spanyol, dlamaacra festival Asia

  6. Grup seni tradisional Indoenisa Nangglong Danasih tampil di : Roma, Italia, dalam acara Festival seni tradisional

  7. Tim kesenian Bali pernah tampil di : Chili, Peru dalam acara memenuhi undangan KBRI

  8. Tim kesenian Bali mempertunjukkan Sndratai Ramaya pernah tampil di : India dalm acara festival kebudayaan Internasional

  9. Tim kesenian Kaipong pernah tampil di : Irak, Brunei Darusalam Thailand dalam acara Festival Internasional Babylon

  10. Tim kesenian Rampok Gendang pernah tampil di : Singapura, Malaysia

  11. Tari Legong dari Bali yang pernah tampil di : Brunei Darusalam, Malaysia, Jepang, Italia

  12. Seni pertunjukkan wayang kulit pernah tampil di : Inggris, Amerika, Jepang, Italia

  13. Seni pertunjukkan wayang orang pernah tampil di : Thailand dalam acara Festival Seni pertunjukkan Asia

  14. Alat musik angklung dari Jawa Barat yang pernah tampil di Eropa dan Jepang dalam acara Festival alat musik Nusantara

  15. Batik ukiran juga pernah di tampil di : Argentina, Malaysia, Italia


  1. Seni pertunjukkan Ludruk pernah tampil di : Singapura, Jepang, Malaysia

  2. pakaian adapt Teluk Belango pernah ditampilkan di : Timor Leste, Brunei Darusalam

  3. Senjata tradisonal Kujang, Mandau, keris, rencong juga pernah tampil di : Eropa

  4. Kerajianan tangan seperti gerabah, sulam, kain tenun pernah di tampilkan : Asia Eropa

  5. seni pertunjukkan kethoprak pernah tampil : Jepang, Malaysia, Singapura

HUBUNGAN KERJA SAMA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN DALAM BIDANG BUDAYA


  1. Kerja sama TV Malaysia dengan TVRI dalam acara Ttian Muhibah pada tahun 8-an

  2. Acar musik Asia Bagus

  3. Acara musik Asia Idol

  4. Festival pantun di Jakarta

  5. Kerja sama TV Malaysia dengan RCTI pada thaun 90-an

  6. kerjasama bilateral bidang IPOLEKSUSHAMKAM

  7. Acara musik Amerika Idol

  8. Komfrens PBB

  9. SEA GAME

  10. Konferensi ASEAN

  11. Olympiade Olah Raga

  12. Olympiade Sain

  13. Olympiade Matematika

  14. Pengiriman Duta Budaya Tardisional

Asosiasi Pariwisata

Daftar Asosiasi Bidang Pariwisata



    1. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
    Gedung Bank Pasifik
    Jl. Jend. Sudirman No.8 Jakarta - Selatan
    Telp : (021) 570 6909
    Fax : (021) 570 6888

    2. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA)
    Komplek Golden Truly, Blok A3
    Jl. Fatmawati, Jakarta - Selatan
    Telp : (021) 759 0093 – 95
    3. Gabungan Pengusaha Wisata Bahari Indonesia (GAHAWISRI)
    Bouraq Airline
    Jl. Angkasa No. 2
    Telp : (021) 629 5364
    Fax : (021) 629 865

    4. Asosiasi Kawasan Pariwisata (AKPI)
    Jl. Prof. Dr. Satrio, Kuningan
    Jakarta - Selatan
    Telp : (021) 576 1555
    Fax : (021) 576 1556

    5. Himpunan Pendidikan Tinggi Pariwisata (HILDIKTIPARI)
    Jl. Raya Pahlawan Revolusi
    Jakarta Timur
    Telp : (021) 739 7015, 861 7965
    Fax : (021) 739 7763

    6. Asosiasi Perusahaan Impresariat Indonesia (ASPINDO)
    Jl. Jatinegara Timur
    Jakarta 13310
    Telp : (021) 850 9343, 851 0725
    Fax : (021) 850 9343

    7. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)
    Plaza Indonesia, Jl. MH. Thamrin Kav 28-30
    Jakarta Pusat
    Telp : (021) 310 7272
    Fax : (021) 310 7644

    8. Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI)
    Gedung Bank Pasifik
    Jl. Jend. Sudirman No. 8 Jakarta
    Telp : (021) 570 6909
    Fax : (021) 570 6888


Badan Usaha

Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha / Organisasi Bisnis Perusahaan - Pengertian dan Definisi - Ilmu Sosial Ekonomi Pembangunan

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Pendirian Perusahaan Perseorangan

Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal ( Mendirikan Production House ) tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

  • relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
    - tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
    - tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
    - seluruh keuntungan dinikmati sendiri
    - sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
    - keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
    - jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
    - sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Kebaikan

1. Pemilik bebas mengambil keputusan.

2. Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan.

3. Rahasia perusahaan terjamin.

4. Pemilik lebih giat berusaha.

Keburukan

1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.

2. Sumber keuangan terbatas.

3. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.

4. Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.



2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :

    Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
    - Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
    - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
    - keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
    - seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
    - pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
    - mudah memperoleh kredit usaha

Pendirian Firma

    Pendirian firma sama seperti pendirian CV.Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu
    Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
    1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
    2. tempat kedudukan dari CV
    3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
    4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Kebaikan

1. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.

2. Pendirinya relatif lebih mudah, baik dengan akta maupun tidak memerlukan akta pendirian.

3. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.

Keburukan

1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.

2. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya.

    3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggung jawabnya dalam perseroan.

ciri dan sifat cv :

sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Pendirian CV

Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas, artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dilakukan dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Juga tidak ada keharusan dari pendiri CV untuk melakukan pendaftaran dan juga tidak ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara. Dengan demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang.

Kebaikan

1. Kemampuan manajemen lebih besar.

2. Proses pendiriannya relatif lebih mudah.

3. Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.

4. Mudah memperoleh kredit.

Keburukan

1. Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas.

2. Sulit menarik kembali modal.

3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

ciri dan sifat pt :

kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

pendirian PT

Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:
1) Pembuatan Akta Notaris

untuk mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.

Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;

b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan

c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.

Untuk Anggaran dasar berisi :

o nama dan tempat kedudukan perseroan;

o maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

o jangka waktu berdirinya perseroan;

o besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,

o jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

o susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;

o penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

o tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;

o tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan

ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.

2) Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.

3) Pendaftaran Wajib

Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut. Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.

Berdasarkan jenis perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi:

1. PT Non fasilitas umum atau PT biasa.

2. PT Fasilitas PMDA.

3. PT Fasilitas PMDN.

4. PT Persero BUMN.

5. PT Perbankan.

6. PT Lembaga keuangan non perbankan.

7. PT Usaha Khusus.

Berdasarkan penanaman modalnya, PT terbagi menjadi:

1. Penanaman Modal Asing (PT-PMA)

2. Penanaman Modal Dalam Negri (PT-PMDN)

3. PT yang modalnya dimiliki oleh WNI/badan hukum indonesia (PT-Swasta Nasional)

4. PT yang sebagian modalnya dimiliki publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (PT-BUMN)

Kebaikan

1. Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.

2. Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru.

3. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.

4. Terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

5. Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.

6. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peratura lain yang mengikat dan melindungik kegiatan perusahaan.

Keburukan

1. Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak.

2. Rahasia perusahaan kurang terjamin, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham.

3. Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV.

4. Proses pembubaran, perubahan anggaran dasar, penggabungan dan pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari RUPS.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

· Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;

· Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Pendirian Koperasi

Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

o Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

o Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

o Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

o Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

o Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

· Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

· Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

· Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

· Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

· Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

· Anggota dan calon anggota

· Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

· Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

· Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

· Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.













Minggu, 31 Januari 2010

wudhu

Wudhu, salah satu upaya menjaga kesehatan lewat ibadah Mar 8, '08 2:57 AM
for everyone
Betapa luar biasanya hikmah yang ada pada ritual wudhu. Terus terang saja, saya tidak mampu menguaknya secara menyeluruh. Hanya saja, menurut pengamatan ada beberapa hal penting dalam berwudhu, antara lain:

1. Syarat Air

Air yang digunakan disyaratkan adalah air yang bersih dan menyehatkan, yaitu bersih, tidak berubah warna, tidak berubah rasa. Penggunaan air juga disyaratkan bukan air panas, bukan air bekas digunakan untuk bersuci, dan penampungan air tidak dari logam. Kenapa demikian? Simak uraian berikut ini, agar bisa mendapatkan gambaran yang jelas.

* Perubahan warna air bisa berarti telah terkontaminasi dengan kuman, atau ada reaksi dengan logam berat yang dapat menggangu kesehatan seseorang.
* Perubahan rasa air bisa diakibatkan unsur mineral berlebihan, atau adanya kontaminasi jamur, mikroba dan atau kotoran-kotoran yang bisa merusak kulit dan juga merusak kesehatan secara umum.
* Perubahan bau menunjukkan air tidak sehat, ini bisa terjadi karena adanya kotoran yang termasuk najis atau reaksi-reaksi kimia maupun fisika lain.

Sebagian ulama termasuk Imam Syafi'i berpendapat bahwa wudhu tidak boleh menggunakan air bekas (air musta'mal), akan tetapi sebagian ulama menyatakan air bekas wudhu memiliki hukum suci dan mensucikan sepanjang air tersebut tidak berubah sifatnya. Kalau ditinjau dari segi kesehatan, sepakat bahwa pendapat pertama lah yang tepat kita pilih, karena potensi air musta'mal bisa menjadi media kuman. Air yang telah dipakai berwudhu atau mandi wajib dapat diduga kuat mengandung kotoran dari pengguna air (kuman, jamur dan kotoran lain) sehingga jika air tersebut dipakai untuk bersuci akan menularkan penyakit atau menimbulkan kesulitan lain bagi kesehatan penggunanya.
Secara keseluruhan maksud disyaratkan air harus tidak berubah warna, rasa, maupun baunya menunjukkan bahwa ritual wudhu bukanlah ritual pembersihan diri dengan air suci dari tempat tertentu seperti yang dilakukan agama-agama tertentu. Dengan dimudahkannya syarat tersebut, orang bisa melakukan wudhu di mana saja dia mau asalkan tidak menggunakan sembarang air yang bisa mengganggu kesehatan.

2. Wadah Penampung Air

Untuk penggunaan air wudhu yang tidak dari air mengalir, wadah yang dipakai menampung air sebaiknya dari tanah/ batu, penampungan air pada tempat dari logam sebaiknya tidak terpapar langsung dengan sinar matahari, karena dikhawatirkan akan terjadi reaksi yang bisa merubah sifat air sehingga air menjadi berubah sifatnya, warna, rasa ataupun baunya. Reaksi logam ini bisa berupa karat (korosi). Bagaimana pun juga kita tahu, apakah pipa air dan tangki penampungan yang digunakan PDAM itu memenuhi standar mutu air yang memenuhi syarat kesehatan? Logam non stainless steel jauh lebih murah dibandingkan dengan logam stainless steel. Keuntungannya logam stainless steel adalah long life free maintenance. Bila PDAM menggunakan tangki penampungan air yang terbuat dari logam non stainless steel dan pipa penyalur air dipakai jenis galvanised, maka lambat laun akan berkarat. Ada dua kemungkinan untuk menghambat terjadinya korosi bagian dalam tangki penampungan air:

* melapisi dengan cat anti karat berjenis epoxy khusus untuk air tawar, cepat kering akan tetapi sejauh mana dampaknya terhadap kesehatan seseorang terutama yang sedang dalam perawatan medis. Perlu penelitian lebih lanjut.
* melapisi dengan semen jenis Portland, lama kering dan setelah kering harus dibilas berkali-kali agar mempunyai dampak positif bagi kesehatan masyarakat pengguna. Karena kalau tidak demikian, pengguna akan merasa serak-serak dan hidung rasa tersumbat bukan karena flu.

Jadi mari kita pikirkan dan tidak lanjuti bahwa wudhu dengan air PDAM itu cukup bagus apa tidak? PDAM dan pejabat berwenang di daerah pun harus terbuka terhadap penelitian independen yang mungkin timbul untuk meyakinkan masyarakat bahwa kebutuhan air yang sehat dan menyehatkan adalah mutlak bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.

3. Prosesi Wudhu

Wudhu dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan berkumur sebanyak tiga kali. Sebelum mencuci wajah, mencuci lubang hidung terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Baru mencuci wajah untuk menghilangkan kotoran di wajah. Sunnah diulang tiga kali, sebagian ulama menganggap bahwa berwudhu dengan air memancar atau mengalir lebih utama.
Prosesi lainnya adalah pencucian lengan dan tangan, pencucian rambut dan kaki, semuanya merupakan wilayah terbuka yang secara fisik perlu dibersihkan karena kemungkinan terkontaminasi dengan berbagai kotoran.
Kita sudah sering mendengar makna filosofis dari wudhu adalah mengingatkan kita untuk selalu menjaga kebersihan organ-organ tersebut dari kotoran yang bersifat bathiniah. Secara rinci maknanya adalah sebagai berikut:

* membaca Basmallah ketika memulai, mempunyai makna kita melakukan ritual ini demi mengikuti perintah Allah SWT.
* membersihkan gigi, mempunyai makna menjauhkan diri dari godaan makan-minum secara berlebihan.
* mencuci tangan sampai pergelangan tangan memiliki makna jagalah dirimu, jangan sampai terlibat hal-hal yang bathil dan menyesatkan.
* berkumur-kumur, mengingatkan pentingnya menjaga lisan dari mengeluarkan kata-kata yang tidak berguna.
* menghirup air lewat hidung dan menyemburkannya seperti bernafas, mempunyai makna jagalah penciuman dan kewaspadaan terhadap lingkungan di sekitarmu.
* mengusap wajah, mempunyai makna jagalah pandangan dan peliharalah harga diri dan rasa malu.
* mengusap lengan, memiliki makna gunakan kekuatan yang diberikan Allah SWT kepadamu untuk berbuat kebaikan.
* mengusap kepala, mempunyai makna gunakan karunia Tuhanmu yang berupa akal untuk kepentingan agama Allah SWT, dan ingatlah selalu bahwa akal termasuk sesuatu yang harus dipelihara dan siramilah dengan ruh Islam.
* mengusap telinga, mempunyai makna dengarkan hal-hal yang membawa ke arah kebaikan, yang akan menyelamatkanmu dalam kehidupan dunia dan akhirat.
* mencuci kaki, mempunyai makna ke manapun kita berjalan, ingatlah akan hari perhitungan. Di mana pun kita berpijak di bumi Allah SWT, ingatlah selalu kekuatan yang ada pada diri kita hanya dari Allah SWT. Bersihkan kakimu dari perjalanan melenceng yang mengotori penciptaanmu.
Sementara itu, manfaat medis dari berwudhu sebagai berikut:

1. pembersihan dari kotoran pada daerah yang terbuka, yang mudah terkontaminasi kuman dan kotoran lainnya.
2. pembersihan wajah jika disertai pemijatan akan merangsang pertumbuhan jaringan kolagen dan melancarkan peredaran darah di wajah, sehingga wajah akan tampak cerah dan sehat. Allah SWT berfirman: (terjemahannya pakai bahasa Inggris, biar kita belajar sedikit demi sedikit ya) (QS Al Fath ayat(verse) 29). Tanda-tanda bekas sujud mempunyai makna bahwa orang yang berwudhu secara baik, wajahnya akan bersih bercahaya, kulitnya berwarna rata dan indah, tidak kusam. Pada wajah yang bercahaya itu tampak sinar tawadhu, sebagai ciri hamba Allah yang menyadari keberadaannya sebagai khalifah. Sungguh benar firman Allah: (QS Al Furqan: 63). Inilah orang yang di wajahnya tampak tanda-tanda sujud, wajahnya teduh, kata-katanya sejuk, ilmunya luas, amalnya banyak namun hatinya tawadhu, karena dia sadar semua yang dimilikinya adalah milik Allah SWT, adapun dirinya bukanlah apa-apa. Orang seperti ini akan selalu dirindukan kehadirannya oleh banyak orang dan tersirami hatinya dengan rahmat Allah SWT, sehingga bahagia dan sejahteralah hidupnya. Banyaklah berwudhu untuk mencari ridha Allah SWT, dan anda akan mendapatkan wajah berseri dan awet muda.
3. Membasuh lengan, memberi manfaat meningkatkan peredaran energi sehingga mengurangi resiko rheumatik. Di samping itu, pada lengan terdapat banyak titik akupunktur yang berkorelasi terhadap banyak organ tubuh, sehingga dengan pemijatan sederhana dan mengalirkan air akan menggerakkan chi pada organ-organ tersebut, serta menstabilkan hawa panas dan dingin di dalam tubuh. Hal ini tentu akan meningkatkan kesehatan. Dianjurkan dalam membasuh lengan, kita melakukan pemijatan ringan agar memberi manfaat pula bagi kesehatan.
4. Membasuh rambut, adalah untuk membersihkan kepala dari kotoran. Agar memberi manfaat bagi kesehatan, hendaknya pembasuhan dilakukan ke seluruh kepala disertai pemijatan ringan di kulit kepala. Sebagaimana kita ketahui, di kepala banyak terdapat titik-titik akupunktur yang berhubungan dengan organ-organ penting tubuh manusia. Dengan pemijatan diharapkan aliran chi di kepala dan organ-organ penting terkait akan menjadi baik sehingga tercapailah keseimbangan energi tubuh.
5. Pencucian telinga adalah amalan sunnah wudhu yang besar manfaatnya, karena pada telinga terdapat 36 titik akupunktur penting yang berhubungan dengan hampir seluruh organ-organ dalam manusia. Oleh karena itu sebisa-bisanya lakukanlah pencucian telinga yang disertai pemijatan, agar bermanfaat bagi kesehatan.
6. Pencucian kaki, batas-batas yang dicuci adalah sampai mata kaki, yaitu batas di mana kemungkinan kontak dengan berbagai kotoran. Pada waktu mencuci kaki hendaklah dilakukan dengan pemijatan, karena pada kaki terdapat banyak titik akupunktur yang apabila dilakukan pemijatan akan memperlancar peredaran darah di kaki dan juga melancarkan chi. Titik-titik akupunktur di kaki adalah titil jauh yang banyak digunakan untuk merangsang metabolisme organ-organ penting manusia. Pemijatan dengan dialiri air akan membuat relaks pikiran dan memperbaiki kerja organ-organ tersebut. Pemijatan kaki sangat bermanfaat karena kaki merupakan bagian tubuh manusia yang kurang mendapat perhatian dan kurang mendapat suplai darah yang cukup. Oleh karena itu, orang akan merasa nyaman dan rileks bila dipijat kakinya.
7. Yang dianjurkan sebagaimana sunnah lainnya, di antaranya adalah:

* Mencuci tangan sangat dianjurkan sebelum orang menggunakan tangan untuk menjalankan prosesi wudhu, karena tangan sering bersentuhan dengan berbagai barang yang kadang-kadang meskipun tidak tampak kotor, tetapi secara mikroskopis mengandung kuman-kuman dan jamur yang bisa mengganggu kesehatan. Oleh karena itu hendaknya kita mencuci tangan secara sungguh-sungguh, dengan penggosokan. Di samping itu, pada tangan juga terdapat banyak titik akupunktur yang berhubungan dengan organ penting seperti jantung, paru-paru, usus, ginjal dan lambung. Lakukan pemijatan agar melancarkan aliran energi, sehingga akan meningkatkan kebugaran. Agar kita lebih khusyu' dalam berwudhu bacalah doa seperti berikut: Artinya, adalah Ya Allah peliharalah tanganku dari perbuatan maksiat kepada-Mu.
* Menyikat gigi atau bersiwak, akan menyehatkan dan mencegah karang gigi maupun gigi berlubang. Dalam berbagai penelitian didapatkan juga bahwa kayu siwak mengandung pengharum sekaligus antibotika yang bermanfaat untuk membasmi kuman-kuman di mulut.
* Berkumur-kumur tentu saja memberi manfaat menjaga kebersihan mulut dari kuman-kuman dan dari bau yang tidak sedap, serta membantu melepaskan sisa-sisa makanan yang menempel di gigi. Jangan lupa sambil melafazkan doa berikut:

Ya Allah, tolonglah saya, supaya saya tetap berzikir mengingat-Mu dan bersyukur kepada-Mu
• Mencuci hidung (istinsyaq), yang menurut penelitian Mustafa Syahathah, Kepala Departemen THT dari Universitas Iskandariyah Mesir, bahwa jumlah kuman yang ada di hidung akan berkurang pada orang yang melakukan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) dibandingkan pada yang tidak melakukan. Hal ini berarti bahwa istinsyaq adalah cara yang efektif untuk mencegah ataupun mengobati penyakit hidung seperti rhinitis dan sinusitis. Setelah melakukan istinsyaq, orang melakukan istintsar yaitu mengeluarkan air dari hidung dengan bernafas. Melalui air yang dikeluarkan inilah kuman-kuman ikut keluar dari hidung. Rasulullah SAW bersabda: "Sempurnakanlah wudhu, dengan meratakan air di antara jari jemari, dan bersungguhlah dalam ber-istinsyaq, kecuali dalam berpuasa." (H.R. Al Bukhari dan Muslim). Istinsyaq menurunkan angka pertumbuhan rhinitis berulang dan juga membantu pengobatan sinusitis. Ketika mencuci hidung, hendaklah berdoa sebagai yang diajarkan Rasulullah: Arinya: Ya Allah, ciumkanlah oleh-Mu untukku akan wangi-wangian syurga.
*

* Ketika membasuh wajah (air muka), ucapkanlah doa berikut: Artinya: Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari diputihkannya wajah manusia dan dihitamkannya wajah setengahnya.
*
*

* Ketika membasuh tangan sebelah kanan berdoalah seperti berikut:

* Artinya: Ya Allah, berikanlah (kelak) suratan amalku pada tangan kananku, dan berilah hisab dengan penghisaban yang sedikit.

* Ketika membasuh tangan sebelah kiri, berdoalah dengan doa seperti berikut:
* Artinya: Ya allah, janganlah Engkau berikan suratan amalku pada tangan kiriku dan janganlah dari belakangku.

* Ketika membasuh kepala, berdoalah dengan doa seperti berikut: Artinya: Ya Allah, jauhkanlah rambut dan kulit badanku dari api neraka.


* Ketika menyapu kedua telinga, ucapkanlah doa sebagai berikut: Artinya: Ya Allah, jadikanlah aku seperti mereka yang mendengarkan kata-kata yang baik, dan mengikuti akan mereka yang sebaik-baiknya.
* Ketika membasuh kedua kaki, ucapkanlah doa berikut: Artinya: Ya Allah, tetapkanlah kiranya kedua kaki di atas titian pada hari yang banyak tergelincir kaki manusia.
* Membaca doa sesudah wudhu, Artinya: "Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah Yang Mahaesa, tak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci."

Doa sehabis wudhu ini memberi gambaran kepada kita, apabila wudhu kita lakukan secara benar, maka kita akan dimasukkan dalam golongan orang yang suci dan yang menerima pengampunan dari Allah. Insya Allah.

* Anjuran sunnah lainnya adalah tidak mengeringkan wudhu. Kita dianjurkan membiarkan air wudhu yang menempel di tubuh kita mengering sendiri. Dari aspek kesehatan, wudhu ini sangat berguna menjaga kelembaban kulit, terutama bagi yang sehari-hari bekerja di ruang AC ataupun yang bekerja di bawah terik matahari.
• Rahasia-rahasia Wudhu dari Segi Kesehatan

Wudhu adalah senjata bagi seorang mukmin. ALLAH SWT berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kai, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dlm perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yg baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. ALLAH tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi DIA hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-NYA bagimu supaya kamu bersyukur.”
(QS. Al-Maidah: 6)


Wudhu bukan hanya sekedar membersihkan anggota tubuh yg zahir, juga bukan sekedar mensucikan tubuh secara teratur beberapa kali dlm sehari, tetapi pengaruh kejiwaan dan kemuliaan ruh yg dirasakan oleh seorang muslim setelah berwudhu lebih dalam dari sekedar apa yg diungkapkan oleh kata-kata, apalagi jika wudhu tersebut dilakukan dengan sempurna dan teliti.


Wudhu memiliki peranan besar dlm kehidupan seorang muslim. Wudhu menjadikan seorang muslim selalu tersadar, bersemangat dan bersinar. Rasulullah saw., dlm hadits-nya yg diriwayatkan oleh Imam Muslim bersabda, “Barang siapa yg berwudhu dan melakukan wudhunya dengan baik, maka dosa-dosanya akan keluar dari tubuhnya hingga dosa-dosa tersebut keluar dari bawah kukunya.”

Rasulullah saw., juga bersabda dlm hadits yg diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abi Umamah, “Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakan wudhunya dgn membasuh kedua tangan dan wajahnya, mengusap kepala dan kedua telinganya kemudian berdiri untuk melaksanakan sholat fardhu, maka dosa-dosanya yg dilakukan pada hari itu diampuni, dosa kedua kaki yg dipakai untuk berjalan, dosa kedua tangan yg dipakai untuk memegang, dosa kedua telinga yg dipakai untuk mendengar, dosa kedua mata yg dipakai untuk melihat dan keburukan yg terjadi pada dirinya.”

Tidak diragukan lagi bahwa membasuh anggota tubuh yang selalu terkena debu (seperti tangan, kaki, wajah dsb.), secara umum sangat penting untuk kesehatan. Anggota-anggota tubuh ini sepanjang hari terkena mikroba yg jumlahnya sangat banyak. Mikroba-mikroba tersebut siap menyerang tubuh melalui kulit di daerah-daerah yang terbuka. Ketika seseorang berwudhu, maka mikroba ini akan terkejut dengan geraan-gerakan wudhu yang menyapu bersih dari atas kulit. Apalagi jika wudhu tersebut dilakukan dengan sempurna dan dengan pijatan yang baik. Dengan demikian setelah berwudhu, maka tidak ada lagi bakteri yang tersisa di tubuh, kecuali yang ALLAH kehendaki.

Berkumur

Penelitian modern membuktikan bahwa berkumur dapat menjaga mulut dan tenggorokan dari radang dan menjaga gusi dari luka. Berkumur juga dapat menjaga dan membersihkan gigi dengan menghilangkan sisa-sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi setelah makan. Manfaat berkumur lainnya yg juga penting adalah menguatkan sebagian otot-otot wajah dan menjaga kesegarannya. Berkumur merupakan latihan penting yang diakui oleh pakar dalam bidang olahraga, karena berkumur jika dilakukan dengan menggerakkan otot-otot wajah dengan baik dapat menjadikan jiwa seseorang tenang.

Membasuh Hidung

Penelitian ilmu modern yang dilakukan oleh tim kedokteran Universitas Aleksandria membuktikan bahwa kebanyak orang yg berwudhu secara kontinyu, maka hidung mereka bersih dan bebas dari debu, bakteri dan mikroba. Tidak diragukan lagi bahwa lubang hidung merupakan tempat yg rentan dihinggapi mikroba dan virus, tetapi dengan membasuh hidung secara kontinyu den melakukan istinsyaq (memasukan dan mengeluarkan air ke dan dari hidung di saat berwudhu), maka lubang hidung menjadi bersih dan terbebas dari radang dan bakteri, dan ini mencerminkan kesehatan tubuh secara keseluruhan. Proses ini dapat menjaga manusia akan bahaya pemindahan mikroba dari hidung ke anggota tubuh yg lain.

Membasuh Wajah dan Kedua Telapak Tangan

Membasuh wajah dan kedua telapak tangan sampai ke siku memiliki manfaat yang sangat besar dalam menghilangkan debu dan mikroba, lebih dari membasuh hidung. Membasuh wajah dan kedua telapak tangan sanpai ke siku juga daat menghilangkan keringat dan permukaan kulit dan membersihkan kulit dari lemak yg dipartisi oleh kelenjar kulit, dan ini biasanya menjadi tempat yg ideal untuk berkembang biaknya bakteri.

Membasuh Kedua Telapak Kaki

Membasuh kedua telapak kaki dengan memijat secara baik danpat mendatangkan perasaan tenang dan nyaman, karena telapak kaki merupakan cerminan seluruh perangkat tubuh. Orang yang berwudhu seakan-akan memijat seluruh tubuhnya satu-persatu, padahal ia hanya membasuh kedua telapak kakinya dengan air dan memijatnya dengan baik. Ini merupakan salah satu rahasia timbulnya perasaan tenang dan nyaman yang dirasakan oleh seorang muslim setelah berwudhu.

Kamis, 28 Januari 2010

software komputer

Perangkat lunak, adalah program komputer yang berfungsi sebagai sarana interaksi antara pengguna dan perangkat keras. Perangkat lunak dapat juga dikatakan sebagai 'penterjemah' perintah-perintah yang dijalankan pengguna komputer untuk diteruskan ke atau diproses oleh perangkat keras. Perangkat lunak ini dibagi menjadi 3 tingkatan: tingkatan program aplikasi (application program misalnya OpenOffice.org), tingkatan sistem operasi (operating system misalnya Ubuntu), dan tingkatan bahasa pemrograman (yang dibagi lagi atas bahasa pemrograman tingkat tinggi seperti Pascal dan bahasa pemrograman tingkat rendah yaitu bahasa rakitan).

Perangkat lunak adalah program komputer yang isi instruksinya dapat diubah dengan mudah. Perangkat lunak umumnya digunakan untuk mengontrol perangkat keras (yang sering disebut sebagai device driver), melakukan proses perhitungan, berinteraksi dengan perangkat lunak yang lebih mendasar lainnya (seperti sistem operasi, dan bahasa pemrograman), dan lain-lain.

Perangkat lunak sumber terbuka (Inggris: open source software) adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu paguyuban terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan. Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.

Semua perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.

Perbedaan perangkat lunak sumber terbuka dengan perangkat lunak gratis

Serupa dengan perangkat lunak gratis, perangkat lunak sumber terbuka merupakan perangkat lunak yang juga dapat diperoleh dan didistribusikan secara bebas. Berbeda halnya dengan perangkat lunak gratis yang belum tentu boleh dilihat kode aslinya, perangkat lunak sumber terbuka dapat dibaca kode-kode pemrograman sesuai aslinya. Kode pemrograman ini dapat juga diubah, dimodifikasi dan dikembangkan sendiri oleh kita dengan tetap memperhatikan kaidah yang berlaku sesuai dengan lisensi perangkat lunak tersebut.

Sebagai contoh untuk memahami perbedaan antara kedua jenis perangkat ini dapat diilustrasikan misalnya perusahaan Microsoft pada suatu saat menjadikan salah satu produknya menjadi perangkat lunak gratis. Hal ini berarti siapapun dapat mendapatkannya secara gratis. Akan tetapi anda tidak diperkenankan untuk kemudian memodifikasi dan mengembangkan produk perangkat lunak tersebut.

Dapat disimpulkan, perangkat lunak sumber terbuka sudah pasti merupakan perangkat lunak gratis, namun sebaliknya perangkat lunak gratis belum tentu merupakan perangkat lunak sumber terbuka.

Skema Lisensi perangkat lunak sumber terbuka, Open Source Software (OSS)

Jenis Penggunaan OSS Lisensi OSS yang dapat dipergunakan
Tidak merubah source code Semua jenis lisensi OSS (GPL, BSD, MPL, LGPL, Lisensi MIT)
Merubah source code untuk kebutuhan

internal

Semua jenis lisensi OSS (GPL, BSD, MPL, LGPL, Lisensi MIT)
Merubah source code dan mendistribusikan

sebagai OSS

Semua jenis lisensi OSS (GPL, BSD, MPL, LGPL, Lisensi MIT)
Merubah source code dan mendistribusikan

sebagai proprietary software

BSD, Lisensi MIT
Menggunakan OSS sebagai salah satu komponen/library software yang didistribusikan sebagai proprietary software BSD, MIT License, LGPL

Perangkat lunak bebas (Inggris: free software) adalah istilah yang diciptakan oleh Richard Stallman dan Free Software Foundation [1] yang mengacu kepada perangkat lunak yang bebas untuk digunakan, dipelajari dan diubah serta dapat disalin dengan atau tanpa modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk memastikan bahwa kebebasan yang sama tetap dapat dinikmati oleh pengguna-pengguna berikutnya. Bebas di sini juga berarti dalam menggunakan, mempelajari, mengubah, menyalin atau menjual sebuah perangkat lunak, seseorang tidak perlu meminta izin dari siapa pun.

Untuk menjadikan sebuah perangkat lunak sebagai perangkat lunak bebas, perangkat lunak tersebut harus memiliki sebuah lisensi, atau berada dalam domain publik dan menyediakan akses ke kode sumbernya bagi setiap orang. Gerakan perangkat lunak bebas (free software movement) yang merintis perangkat lunak bebas berawal pada tahun 1983, bertujuan untuk memberikan kebebasan ini dapat dinikmati oleh setiap pengguna komputer.

Dengan konsep kebebasan ini, setiap orang bebas untuk menjual perangkat lunak bebas, menggunakannya secara komersial dan mengambil untung dari distribusi dan modifikasi kode sumbernya. Walaupun demikian setiap orang yang memiliki salinan dari sebuah perangkat lunak bebas dapat pula menyebarluaskan perangkat lunak bebas tersebut secara gratis. Model bisnis dari perangkat lunak bebas biasanya terletak pada nilai tambah seperti dukungan, pelatihan, kustomisasi, integrasi atau sertifikasi.

Perangkat lunak bebas (free software) jangan disalahartikan dengan perangkat lunak gratis (freeware) yaitu perangkat lunak yang digunakan secara gratis. Perangkat lunak gratis dapat berupa perangkat lunak bebas atau perangkat lunak tak bebas. Sejak akhir tahun 1990-an, beberapa alternatif istilah untuk perangkat lunak bebas digulirkan seperti "perangkat lunak sumber terbuka" (open-source software), "software libre", "FLOSS", dan "FOSS".

Saat ini, umumnya perangkat lunak bebas tersedia secara gratis dan dibangun/dikembangkan oleh suatu paguyuban terbuka. Anggota-anggota paguyuban tersebut umumnya bersifat sukarela tetapi dapat juga merupakan karyawan suatu perusahaan yang memang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak tersebut.

Pada 1950-an, 1960-an dan 1970-an, suatu perangkat lunak dapat dibagi penggunaannya secara bebas oleh pengguna-pengguna komputer. Industri perangkat keras sangat diuntungkan karena dengan dibuatnya suatu perangkat lunak yang berjalan di atas perangkat keras yang mereka buat, menjadikan perangkat keras mereka berguna. Pada 1970-an dan akhir 1980-an, perusahaan-perusahaan pembuat perangkat lunak mulai menggunakan hak cipta untuk melarang penggunaan perangkat lunak berbagi, dan mulai menyebarkan perangkat lunak dalam format biner (format terkompilasi) dan bukannya dalam kode sumber untuk mencegah perangkat lunak untuk dapat dipelajari atau dimodifikasi.

Pada 1983, Richard Stallman meluncurkan proyek GNU setelah merasa frustasi dengan efek yang ditimbulkan dari perubahan budaya industri komputer dan pengguna-penggunanya. Pengembangan perangkat lunak sistem operasi GNU dimulai pada Januari 1984, dan Yayasan Perangkat Lunak Bebas (FSF) didirikan pada Oktober 1985. Ia memperkenalkan definisi perangkat lunak bebas dan "copyleft", yaitu sebuah model lisensi yang memastikan kebebasan dalam hal penggunaan perangkat lunak bebas bagi semua orang.[2]

Perangkat lunak bebas merupakan upaya besar dari dunia internasional untuk menghasilkan perangkat lunak yang digunakan oleh individu, perusahaan besar dan lembaga pemerintah. Perangkat lunak bebas memiliki penetrasi pasar yang tinggi dalam aplikasi server Internet seperti Apache HTTP Server, sistem basisdata MySQL, dan bahasa skrip PHP. Paket besar perangkat lunak bebas juga tersedia seperti GNU/Linux dan FreeBSD. Pengembang-pengembang perangkat lunak bebas juga telah membuat versi bebas dari aplikasi-aplikasi dekstop yang umum digunakan seperti penjelajah web, paket perkantoran dan pemutar multimedia. Tetapi perlu dicatat bahwa dalam banyak kategori, perangkat lunak bebas yang digunakan untuk pengguna-pengguna individu atau pengguna rumahan hanya memiliki porsi kecil dari pasar yang lebih banyak dikuasai oleh perangkat lunak berbayar. Kebanyakan perangkat lunak bebas didistribusikan secara online dan gratis, atau secara off-line dengan dikenai sejumlah biaya untuk distribusi.

Keuntungan ekonomis dari model perangkat lunak bebas telah diakui oleh beberapa perusahaan besar seperti IBM, Red Hat, dan Sun Microsystems. Banyak perusahaan yang bisnis intinya tidak berada dalam sektor teknologi informasi memilih perangkat lunak bebas sebagai solusi Internet mereka karena investasi yang rendah dan kebebasan untuk kustomisasi.

Contoh perangkat lunak bebas

Beberapa perangkat lunak bebas yang dikenal secara internasional:

Direktori Perangkat Lunak Bebas (Free Software Directory) adalah proyek dari Yayasan Perangkat Lunak Bebas dan UNESCO yang memantau basisdata yang besar dari perangkat lunak bebas.

Definisi

Untuk membantu membedakan antara perangkat lunak bebas dan perangkat lunak gratis, Richard Stallman, pendiri gerakan perangkat lunak bebas, menjelaskan: "Perangkat lunak bebas adalah perihal kebebasan, bukan harga. Untuk mengerti konsepnya, Anda harus memikirkan 'bebas' seperti dalam "kebebasan berpendapat", bukan 'bebas' dalam "bir gratis"..[3]

Menurut Richard Stallman dan Yayasan Perangkat Lunak Bebas, suatu perangkat lunak dikatakan perangkat lunak bebas jika pengguna yang menerima salinan perangkat lunak tersebut memiliki empat kebebasan yaitu:

  • Kebebasan 0: Bebas untuk menjalankan perangkat lunak untuk tujuan apapun.
  • Kebebasan 1: Bebas untuk mempelajari dan mengubah perangkat lunak.
  • Kebebasan 2: Bebas untuk menyalin perangkat lunak, sehingga Anda dapat membantu tetangga Anda.
  • Kebebasan 3: Bebas untuk memajukan perangkat lunak, dan merilisnya ke publik, sehingga komunitas dapat menikmati keuntungan tersebut.

Kebebasan 1 dan 3 membutuhkan akses atas kode sumber, karena tidak mungkin untuk mempelajari dan mengubah perangkat lunak tanpa kode sumbernya.

Kelompok lainnya telah mempublikasikan definisi lain yang menggambarkan hal yang hampir sama tentang perangkat lunak bebas. Panduan Perangkat Lunak Bebas Debian (Debian Free Software Guidelines) dan Definisi Sumber Terbuka (Open Source Definition) adalah contohnya.

Penamaan

Beberapa pengguna menggunakan istilah "libre" untuk menghindari disambiguasi dari kata free. Istilah tersebut kebanyakan ditemui di gerakan perangkat lunak bebas.

Istilah lainnya yang digunakan adalah "perangkat lunak sumber terbuka" ("open source software") yang tercantum dalam Panduan Perangkat Lunak Bebas Debian yang dibuat pada tahun 1998.

Lisensi

Baik Yayasan Perangkat Lunak Bebas maupun Inisiatif Sumber Terbuka mempublikasikan daftar lisensi yang cocok dengan definisi perangkat lunak bebas dan perangkat lunak sumber terbuka. (Lihat: Daftar lisensi perangkat lunak yang disetujui FSF dan Daftar lisensi perangkat lunak yang disetujui OSI).

Beberapa lisensi perangkat lunak bebas yang umumnya dipakai adalah:

Lisensi permisif dan copyleft

FSF mengelompokkan lisensi-lisensi perangkat lunak bebas ke dalam:

  • Lisensi-lisensi copyleft, adalah GNU General Public License yang paling menonjol. Lisensi-lisensi ini mengakui hak cipta oleh penciptanya dan mengizinkan pendistribusian dan modifikasi dengan beberapa syarat yang memastikan bahwa semua versi yang telah dimodifikasi tetap bebas selama waktu yang diinginkan penciptanya.
  • Lisensi-lisensi BSD, dimana umumnya perangkat lunak yang berlisensi ini didistribusikan dengan sistem operasi BSD. Penciptanya memegang hak cipta dan mengharuskan atribusi pada versi-versi yang dimodifikasi, tetapi tetap mengizinkan pendistribusian dan modifikasi selama waktu yang diinginkan penciptanya.
  • Perangkat lunak domain publik - Pencipta meninggalkan hak ciptanya. Karena perangkat lunak domain publik tidak memiliki perlindungan hak cipta, perangkat lunak lisensi ini dapat secara bebas digunakan dalam bentuk apapun termasuk ke dalam bentuk berbayar. Penciptanya dalam kondisi apapun tidak bisa lagi menetapkan pembatasan-pembatasan apapun setelah dirilis dan diedarkan.

Dampak

Perangkat lunak bebas memainkan sejumlah peranan dalam pengembangan Internet, World Wide Web dan infrastruktur dari perusahaan-perusahaan dot-com. Perangkat lunak bebas menyebabkan pengguna-pengguna dapat bekerja sama dalam memperbaiki dan memajukan program yang mereka gunakan sehingga menjadikan perangkat lunak bebas sebagai barang publik dan bukannya barang pribadi.

Dalam model bisnis perangkat lunak bebas, pembuat dapat mengenakan biaya untuk distribusi dan menawarkan dukungan berbayar serta kustomisasi perangkat lunak. Perangkat lunak tak bebas (proprietary software) menggunakan model bisnis yang berbeda, di mana pengguna harus membayar lisensi sebelum dapat menggunakan perangkat lunak. Terkadang beberapa jenis dukungan purna jual termasuk dalam lisensi perangkat lunak tak bebas tersebut, tetapi tidak banyak perangkat lunak berbayar mengenakan biaya tambahan untuk dukungan.

Perangkat lunak bebas pada umumnya tersedia secara gratis atau dengan harga yang relatif murah dibandingkan dengan harga perangkat lunak tak bebas. Dengan perangkat lunak bebas, pebisnis dapat menyesuaikan perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan dengan mengubah perangkat lunak. Perangkat lunak bebas pada umumnya tidak memiliki garansi dan tidak mengenakan kewajiban legal kepada siapa pun. Walaupun demikian, garansi terkadang dibuat antara dua belah pihak tergantung perangkat lunak dan penggunaannya berdasarkan persetujuan terpisah dari lisensi perangkat lunak bebas yang bersangkutan.

Banyak pihak memperdebatkan segi keamanan dari perangkat lunak bebas yang dianggap lebih rentan dari perangkat lunak berbayar. Pihak pengguna perangkat lunak bebas mengklaim angka celah keamanan perangkat lunak bebas yang lebih banyak dibandingkan celah keamanan yang ditemukan pada perangkat lunak berbayar disebabkan karena kode sumber perangkat lunak bebas dapat diakses siapa pun termasuk pihak-pihak yang menggunakannya secara ilegal. Mereka juga mengklaim walaupun perangkat lunak berbayar tidak mempublikasikan celah keamanan, tetapi celah tersebut ada dan kemungkinan diketahui oleh para peretas. Di segi lain, ketersediaan kode sumber dari perangkat lunak bebas menyebabkan banyak pengguna dapat menganalisa kode sumber tersebut dan menjadikan tingkat kemungkinan tinggi bagi seseorang untuk menemukan suatu celah dan membuat perbaikannya.

Kontroversi

Kode sumber terbuka merupakan keharusan dalam perangkat lunak bebas. Ada beberapa kontroversi yang disebabkan oleh beberapa bagian dari perangkat lunak bebas yang bertentangan dengan semangat kode sumber terbuka:

Binary blobs

Pada tahun 2006, OpenBSD memulai kampanye pertama menentang penggunaan binary blobs, binary large objects, dalam kernel. Blobs merupakan device driver yang secara didistribusikan secara bebas untuk perangkat keras dimana kode sumbernya tidak dirilis oleh pembuatnya. Hal ini membatasi kebebasan pengguna untuk mengubah perangkat lunak tersebut. Blobs juga tidak didokumentasikan dan dapat memiliki bug, sehingga memiliki risiko keamanan terhadap kernel yang menggunakannya. Sasaran dari kampanye menentang blobs adalah untuk mengumpulkan dokumentasi perangkat keras yang dapat mendukung pengembang untuk menulis driver yang bebas.

Isu blobs dalam kernel Linux dan device driver lainnya memotivasi beberapa pengembang di Irlandia untuk meluncurkan gNewSense, sebuah distro Linux yang tidak memiliki binary blobs. Proyek ini menerima dukungan dari FSF.

BitKeeper

BitKeepeer adalah sebuah perangkat lunak pengontrol versi buatan Larry McVoy. Ia kemudian membuat proyek-proyek perangkat lunak bebas yang menggunakan BitKeeper, dengan maksud untuk menarik para pengguna. Pada tahun 2002 sebuah keputusan kontroversial dibuat untuk menggunakan BitKeeper dalam pengembangan kernel Linux yang notabene merupakan proyek perangkat lunak bebas. Berikut kutipan dari sebuah tulisan di Newsforge oleh Richard Stallman yang menggambarkan kenapa ini menjadi sumber utama kontroversi.

Gerakan perangkat lunak bebas telah mengatakan "Pikirkan kebebasan berpendapat, dan bukannya bir gratis" selama 15 tahun. McVoy mengatakan hal yang sebaliknya; ia mengundang para pengembang untuk memfokuskan pada kurangnya harga dan bukannya kebebasan. Aktivis perangkat lunak bebas seharusnya meninggalkan ide ini, tetapi beberapa orang dalam komunitas kita yang menilai keuntungan teknis di atas kebebasan dan komunitas terpengaruh olehnya....
Sebuah kernel bebas, bahkan sebuah sistem operasi secara keseluruhan, tidaklah cukup untuk menggunakan komputer Anda secara bebas; kita membutuhkan perangkat lunak bebas untuk hal-hal lainnya. Aplikasi bebas, driver bebas, BIOS bebas: beberapa proyek tersebut menghadapi kendala besar -- yaitu kebutuhan untuk melakukan rekayasa terbalik atau menekan perusahaan agar membuat dokumentasi yang diperlukan, atau untuk bekerja dalam ancaman paten. Kesuksesan membutuhkan kekuatan dan determinasi. Kernel yang lebih baik tentu saja dibutuhkan, tetapi tidak atas suatu harga yang akan melemahkan kekuatan untuk membebaskan dunia perangkat lunak yang tersisa." [4]

Sehubungan dengan rekayasa terbalik atas protokol-protokol BitKeeper yang dilakukan kemudian, McVoy akhirnya menarik penggunaan gratis untuk proyek-proyek perangkat lunak bebas.

Kesepakatan paten

Pada November 2006, Microsoft dan Novell mengumumkan sebuah kerjasama kontroversial yang antara lain berisi tentang proteksi paten untuk beberapa pelanggan Novell dalam beberapa kondisi tertentu.

Pengikut