LES PRIVAT dengan Latihan soal dari internet,Try out dan guru datang ke rumah murid.HARGA TERJANGKAU.SEGERA hubungi 7407 9829

Rabu, 03 Februari 2010

Badan Usaha

Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha / Organisasi Bisnis Perusahaan - Pengertian dan Definisi - Ilmu Sosial Ekonomi Pembangunan

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Pendirian Perusahaan Perseorangan

Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal ( Mendirikan Production House ) tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

  • relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
    - tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
    - tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
    - seluruh keuntungan dinikmati sendiri
    - sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
    - keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
    - jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
    - sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Kebaikan

1. Pemilik bebas mengambil keputusan.

2. Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan.

3. Rahasia perusahaan terjamin.

4. Pemilik lebih giat berusaha.

Keburukan

1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.

2. Sumber keuangan terbatas.

3. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.

4. Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.



2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :

    Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
    - Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
    - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
    - keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
    - seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
    - pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
    - mudah memperoleh kredit usaha

Pendirian Firma

    Pendirian firma sama seperti pendirian CV.Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu
    Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
    1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
    2. tempat kedudukan dari CV
    3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
    4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Kebaikan

1. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.

2. Pendirinya relatif lebih mudah, baik dengan akta maupun tidak memerlukan akta pendirian.

3. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.

Keburukan

1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.

2. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya.

    3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggung jawabnya dalam perseroan.

ciri dan sifat cv :

sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Pendirian CV

Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas, artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dilakukan dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Juga tidak ada keharusan dari pendiri CV untuk melakukan pendaftaran dan juga tidak ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara. Dengan demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang.

Kebaikan

1. Kemampuan manajemen lebih besar.

2. Proses pendiriannya relatif lebih mudah.

3. Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.

4. Mudah memperoleh kredit.

Keburukan

1. Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas.

2. Sulit menarik kembali modal.

3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

ciri dan sifat pt :

kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

pendirian PT

Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:
1) Pembuatan Akta Notaris

untuk mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.

Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;

b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan

c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.

Untuk Anggaran dasar berisi :

o nama dan tempat kedudukan perseroan;

o maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

o jangka waktu berdirinya perseroan;

o besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,

o jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

o susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;

o penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

o tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;

o tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan

ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.

2) Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.

3) Pendaftaran Wajib

Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut. Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.

Berdasarkan jenis perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi:

1. PT Non fasilitas umum atau PT biasa.

2. PT Fasilitas PMDA.

3. PT Fasilitas PMDN.

4. PT Persero BUMN.

5. PT Perbankan.

6. PT Lembaga keuangan non perbankan.

7. PT Usaha Khusus.

Berdasarkan penanaman modalnya, PT terbagi menjadi:

1. Penanaman Modal Asing (PT-PMA)

2. Penanaman Modal Dalam Negri (PT-PMDN)

3. PT yang modalnya dimiliki oleh WNI/badan hukum indonesia (PT-Swasta Nasional)

4. PT yang sebagian modalnya dimiliki publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (PT-BUMN)

Kebaikan

1. Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.

2. Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru.

3. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.

4. Terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

5. Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.

6. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peratura lain yang mengikat dan melindungik kegiatan perusahaan.

Keburukan

1. Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak.

2. Rahasia perusahaan kurang terjamin, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham.

3. Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV.

4. Proses pembubaran, perubahan anggaran dasar, penggabungan dan pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari RUPS.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

· Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;

· Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Pendirian Koperasi

Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

o Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

o Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

o Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

o Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

o Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

· Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

· Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

· Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

· Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

· Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

· Anggota dan calon anggota

· Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

· Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

· Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

· Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.













Tidak ada komentar:

Pengikut